Pengacara Bawa Senjata dan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 28 Apr 2025, 14:13 WIB
Pengacara pemilik senjata api tanpa izin ketika ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Pengacara pemilik senjata api tanpa izin ketika ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Baca Juga: Pengacara di Senen Ditangkap karena Kepemilikan Pistol dan Narkoba

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," terang Firdaus.

Akibat perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun

Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Tersangka S membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Firdaus.

Sementara itu, pada saat ditanya awak media S mengklaim senjata api ilegal yang dimilikinya hanya untuk kepentingan pertahanan diri.

Bahkan dia juga mengaku baru sepekan memiliki senjata tersebut. Selain itu S juga menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan senjata api miliknya itu.

"Sengaja mencari (senjata api) buat pertahanan diri. Nggak pernah (digunakan). Baru seminggu (punya senjata api)," ucap pria berseragam khas tahanan itu.

Berita Terkait

News Update