Pencairan Bansos Tertunda? Ini Penyebab dan Cara Mengajukan Ulang Status Penerima Bantuan dengan NIK KTP

Senin 28 Apr 2025, 14:03 WIB
Ketahui penyebab bansos terputus bagi masyarakat dengan NIK KTP terdaftar sebagai KPM. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Ketahui penyebab bansos terputus bagi masyarakat dengan NIK KTP terdaftar sebagai KPM. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para penerima manfaat. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi, terutama di masa-masa sulit.

Namun, terkadang, pencairan sejumlah program bansos yang dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Beberapa penerima bansos mungkin akan merasa khawatir jika pencairan tidak terjadi tepat waktu atau ada masalah teknis lainnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdata Jadi Penerima? Tarik Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Plus 2025 di Wilayah Ini Sekarang

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri yang menunjukkan bantuan sosial tidak cair dan mengetahui langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk mengatasinya.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas ciri-ciri bantuan sosial yang tidak cair serta solusi yang bisa Anda coba untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Melansir dari tayangan YouTube Pendamping Sosial, adalah beberapa faktor yang sering menjadi penyebab utama bantuan sosial gagal cair.

Baca Juga: NIK di KTP Terdaftar sebagai Penerima Bansos BPNT 2025? Cek Syarat dan Statusnya di Sini

Penyebab Bansos Gagal Cair ke KPM

1. Keterangan Tidak Layak Daerah

Salah satu penyebab utama bansos terputus adalah karena adanya keterangan "Tidak Layak Daerah" pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM telah dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial oleh petugas yang berwenang di tingkat daerah.

Hal ini biasanya terjadi karena perubahan kondisi sosial ekonomi, di mana seseorang yang awalnya membutuhkan bantuan sosial, kini telah memiliki kondisi ekonomi yang membaik. Seiring berjalannya waktu, mereka dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

2. Keterangan Tidak Layak Sagis

Penyebab lain yang sering dijumpai adalah "Tidak Layak Sagis", yang merujuk pada data yang terdata dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Aplikasi ini digunakan untuk menilai kelayakan KPM dalam menerima bantuan sosial berdasarkan survei lapangan yang dilakukan, salah satunya oleh mahasiswa yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial.

Jika pada saat survei lapangan ditemukan indikasi bahwa KPM tidak layak lagi menerima bantuan sosial, maka mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

3. Pengunduran Diri Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bansos juga bisa terhenti jika terdeteksi bahwa KPM telah mengundurkan diri secara sukarela melalui aplikasi cek bansos.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengusulkan atau menyanggah status seseorang sebagai penerima bansos.

Namun, kadang-kadang pengunduran diri ini bukan dilakukan oleh KPM itu sendiri, melainkan oleh pihak lain yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menyanggah seseorang sebagai penerima bansos.

Jika pengunduran diri ini disetujui oleh pusat dan tidak dilakukan verifikasi ulang oleh pemerintah daerah dalam waktu 30 hari, maka bansos akan terputus.

4. Data Tidak Sinkron dengan Dapodik

Bagi penerima bansos yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), penyebab bansos terhenti seringkali terkait dengan ketidaksesuaian data anak yang ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Misalnya, jika data anak yang terdaftar di sekolah tidak sinkron dengan data di DTKS, maka bantuan sosial bisa terhenti.

Dalam hal ini, perlu dilakukan perbaikan data melalui operator Dapodik atau di DTKS untuk memastikan kelayakan penerima bansos.

5. Kesalahan Verifikasi dan Penyanggahan

Tidak jarang, bansos terhenti karena kesalahan dalam verifikasi atau karena adanya penyanggahan dari pihak lain yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika data verifikasi yang dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan menyatakan bahwa seseorang tidak layak lagi menerima bansos, maka statusnya akan dicabut.

Namun, jika setelah dilakukan musyawarah desa atau kelurahan ternyata KPM tersebut masih layak, maka bansos dapat dilanjutkan.

Cara Mengajukan Kembali KPM yang Bansosnya Terputus

Jika bansos Anda terputus dan setelah pengecekan diketahui bahwa Anda masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, Anda dapat mengajukan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022, pengusulan data KPM yang bansosnya terputus bisa dilakukan setiap bulan, mulai dari tanggal 15 hingga lima hari sebelum bulan berakhir.

Proses ini bisa dilakukan melalui operator yang ada di desa atau kelurahan setempat, namun harus ada dasar yang jelas, seperti surat keputusan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa KPM tersebut layak untuk menerima bansos.

Jika Anda merasa bansos Anda terhenti tanpa alasan yang jelas, pastikan untuk melakukan pengecekan dan mengikuti prosedur pengajuan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update