Jika data verifikasi yang dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan menyatakan bahwa seseorang tidak layak lagi menerima bansos, maka statusnya akan dicabut.
Namun, jika setelah dilakukan musyawarah desa atau kelurahan ternyata KPM tersebut masih layak, maka bansos dapat dilanjutkan.
Cara Mengajukan Kembali KPM yang Bansosnya Terputus
Jika bansos Anda terputus dan setelah pengecekan diketahui bahwa Anda masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, Anda dapat mengajukan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022, pengusulan data KPM yang bansosnya terputus bisa dilakukan setiap bulan, mulai dari tanggal 15 hingga lima hari sebelum bulan berakhir.
Proses ini bisa dilakukan melalui operator yang ada di desa atau kelurahan setempat, namun harus ada dasar yang jelas, seperti surat keputusan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa KPM tersebut layak untuk menerima bansos.
Jika Anda merasa bansos Anda terhenti tanpa alasan yang jelas, pastikan untuk melakukan pengecekan dan mengikuti prosedur pengajuan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.