Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Layanan Pemutihan Ijazah, Simak Persyaratan dan Cara Pengambilan Ijazah yang Tertunda

Senin 28 Apr 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi ijazah. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi ijazah. (Sumber: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warganya untuk segera memanfaatkan layanan pengurusan ijazah tertunda.

Layanan ini ditujukan untuk membantu warga Jakarta, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar bisa mengambil ijazah yang tertahan di satuan pendidikan swasta.

"Sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada Senin, 28 April 2025.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui syarat dan tata cara pengajuannya.

Baca Juga: ASN Jakarta Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Syarat Pengajuan Pengambilan Ijazah Tertunda

Untuk bisa mengajukan permohonan pemutihan ijazah tertunda, warga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan dari satuan pendidikan swasta yang berada di DKI Jakarta.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak memiliki pekerjaan formal.
  • Bagi penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus sudah digunakan untuk membantu pembayaran SPP.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan semua persyaratan di atas adalah benar.

Pastikan seluruh syarat ini dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar.

Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Informasinya di Sini

Tata Cara Pengambilan

Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pengajuan yang harus dilakukan:

Siapkan dokumen persyaratan, yaitu:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili.
  • Surat keterangan untuk penerima KJP Plus.
  • Fotokopi KTP (bisa menggunakan KTP orang tua/wali jika pemohon berusia di bawah 17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum masuk dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan, lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Nomor rekening satuan pendidikan yang masih aktif.

Ajukan permohonan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan alamat domisili Anda.

Berita Terkait

News Update