Pemilik NIK e-KTP Usia 20-40 Tahun Akan Dicoret dari PKH dan BPNT Tahap 2? Cek Faktanya di Sini

Senin 28 Apr 2025, 07:50 WIB
Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Hindari kesalahan pengetikan atau penggunaan nama panggilan, karena hal ini dapat mempengaruhi hasil pencarian data Anda.

4. Masukkan Kode Captcha dengan Benar

Setelah mengisi data yang diperlukan, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka.

Kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian data dilakukan oleh manusia, bukan sistem otomatis.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pengecekan.

Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari data penerima bansos yang sesuai dengan nama dan wilayah yang Anda pilih.

6. Hasil Pencarian

Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

Demikian informasi mengenai fakta pemilik NIK e-KTP berusia 20–40 tahun yang akan dicoret dari PKH dan BPNT tahap 2 2025.

Penting untuk selalu memperbarui data pribadi dan memastikan bahwa informasi yang terdaftar dalam sistem DTSEN akurat dan valid.

Berita Terkait

News Update