Pemilik NIK e-KTP Usia 20-40 Tahun Akan Dicoret dari PKH dan BPNT Tahap 2? Cek Faktanya di Sini

Senin 28 Apr 2025, 07:50 WIB
Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Benarkah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP berusia 20-40 tahun akan dicoret dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri telah melakukan pembaruan sistem pendataan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua 2025.

Di mana, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengetahui kelayakan penerima bansos PKH dan BPNT.

Namun, bagaimana fakta mengenai informasi bahwa pemilik NIK e-KTP berusia 20-40 tahun akan dicoret dari PKH dan BPNT tahap 2 2025?

Mari simak, informasi lebih lanjut melalui artikel di bawah ini untuk memastikan status sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 2 Kelompok Ini Diprioritaskan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Termasuk!

Benarkah Pemilik NIK e-KTP Usia 20-40 Tahun Akan Dicoret?

Menurut keterangan dari kanal YouTube Info Bansos, Menteri Sosial, bersama wakil menteri, secara aktif melakukan kunjungan ke lapangan untuk berinteraksi dengan penerima bansos.

Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memberikan motivasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Tujuan kunjungan ini adalah untuk memotivasi penerima bantuan yang berada di usia produktif agar tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial, melainkan berusaha untuk mandiri secara ekonomi," ungkap narator dalam video yang disampaikan, seperti dikutip pada Senin, 28 April 2025.

Namun, salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah apakah penerima manfaat yang berusia antara 20 hingga 40 tahun benar-benar akan dicoret pada tahap kedua?

Menteri Sosial juga menegaskan, kelompok usia produktif ini diharapkan bisa beralih dari penerima bantuan sosial menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, baik melalui pekerjaan formal, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau aktivitas ekonomi lainnya.

Berita Terkait

News Update