POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka terus memberantas aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, termasuk terkait pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
OJK memberikan informasi bahwa kanal pengaduan kini berpindah ke sistem pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SIPASTI).
“Kanal pengaduan Satgas PASTI berpindah ke SIPASTI,” bunyi keterangan OJK dikutip pada Senin, 28 April 2025.
Dalam penjelasannya, sistem ini berfungsi untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Pinjol Ilegal: Pahami Risiko, Dampak serta Cara Menghindarinya
OJK juga merinci apa saja yang termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal tersebut, antara lain:
- Investasi ilegal
- Pinjol ilegal
- Impersonation
- Aktivitas keuangan ilegal lainnya
Dengan begitu, Satgas Pasti dapat langsung menindak lanjuti aktivitas tak berizin tersebut.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Tanda HP Anda Diretas DC Pinjol Ilegal, Ketahui Sebelum Terlambat
Tata Cara Pelaporan SIPASTI

Adapun langkah-langkah untuk melaporkan melalui SIPASTI, sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
- Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
- Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
- Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
- Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
- Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’
Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.
Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.