Penerima bantuan sosial PKH Plus harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Usia Penerima
Bansos PKH Plus diperuntukkan bagi individu yang telah mencapai usia 70 tahun atau lebih.
Program ini khususnya ditujukan untuk keluarga yang memiliki anggota lansia, guna memberikan bantuan lebih untuk mendukung kebutuhan hidup mereka yang sudah lanjut usia.
5. Status Suami Istri
Bagi keluarga penerima manfaat yang terdiri dari pasangan suami istri, hanya salah satu di antara mereka yang akan menerima Bansos PKH Plus.
Ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan yang efisien dan tepat sasaran, mengingat tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Mau Dapat Saldo DANA Gratis Rp240.000 via Aplikasi Penghasil Uang? XWord Bisa Jadi Pilihan Kamu
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut adalah cara mengecek status penerima bansos yang bisa diikuti lebih lanjut melalui situs resmi Kemensos.
1. Kunjungi Website Resmi Kemensos
Langkah pertama, buka situs resmi pengecekan bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Lokasi Berdasarkan Alamat KTP
Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi lokasi berdasarkan alamat yang tertera di KTP.
Pilihlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda sesuai dengan data di identitas.
3. Masukkan Nama Lengkap Anda
Langkah berikutnya, ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang terdaftar di KTP. Pastikan penulisannya benar agar sistem dapat mencari data dengan akurat.