Kenali Dampak Gagal Bayar Pinjaman Online yang Perlu Anda Waspadai

Senin 28 Apr 2025, 22:26 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau biasa disebut pinjol, kini menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat karena prosesnya cepat dan tanpa prosedur yang rumit.

Kemudahan ini seringkali menggoda orang untuk mengajukan pinjaman tanpa memikirkan kemampuan mereka dalam membayar tepat waktu.

Namun, kegagalan dalam membayar pinjaman sesuai waktu yang ditentukan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih besar dari yang dibayangkan sebelumnya.

Baca Juga: Cairkan Saldo DANA Gratis Rp90.000 ke Dompet Elektronik Kamu, Caranya Mudah tanpa Nomor Induk Kependudukan

Jika gagal bayar terjadi, dampaknya tidak hanya berupa denda atau bunga tambahan.

Oleh karena itu, dengan memahami risiko yang ditimbulkan dari gagal bayar pinjol, Anda bisa mempertimbangkan ulang apakah akan melanjutkan pengajuan pinjaman.

Namun, jika Anda sudah terlanjur meminjam, mengetahui risiko gagal bayar dapat membantu Anda untuk selalu tepat waktu dalam melunasi pinjaman.

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Mengutip kanal Youtube Fintech ID, risiko gagal bayar atau terlambat membayar ternyata tidak seburuk yang dibayangkan oleh banyak orang.

Seringkali terdengar ancaman terkait penyebaran data pribadi jika telat membayar atau gagal bayar, padahal tindakan semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Risiko paling umum adalah pencatatan keterlambatan atau gagal bayar di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan kemungkinan kedatangan debt collector (DC) lapangan, terutama di area Jabodetabek.

1. Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Menurun

Banyak yang tidak sadar bahwa gagal bayar pinjaman online dapat menurunkan skor kredit di SLIK OJK.

Berita Terkait

News Update