Kejagung Beberkan Alasan Direktur Jak TV Dialihkan jadi Tahanan Kota

Senin 28 Apr 2025, 18:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar membeberkan alasan status Direktur Pemberitaan (Dir Pem) Jak TV Tian Bahtiar jadi tahanan kota.

Harli mengatakan, tersangka kasus dugaan perintangan vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut memiliki riwayat sakit jantung.

"Kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu. Ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Berdasarkan hasil observasi, tersangka harus mengonsumsi obat pengencer darah jika tidak bisa menyebabkan keluarnya darah di mulut dan mata. Setelah berkonsultasi dengan dokter dan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan kuasa hukum, penyidik memutuskan untuk mengalihkan penahanan dari rutan ke tahanan kota.

Baca Juga: Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Jak TV

"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, istri tersangka dijadikan jaminan atas pengalihan penahanan tersangka. Kemudian yang bersangkutan juga dikenakan wajib lapor setiap hari Senin.

Tidak hanya itu, tersangka juga dipasangi alat pelacak khusus. Hal itu dilakukannya agar setiap pergerakan dari tersangka Tian selalu terpantau Kejagung.

"Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ucap dia.

Baca Juga: Kejagung Temukan Tas Milik Hakim Djuyamto yang Dititip ke Satpam Berisi Uang Hampir Setengah Miliar Rupiah

Selain Tian, Kejagung menetapkan dua tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) yang berprofesi sebagai advokat, serta Junaedi Saibih (JS) selaku dosen sekaligus advokat.

Berita Terkait

News Update