Penawaran pinjaman hanya bermodal KTP tanpa proses verifikasi sebaiknya dihindari, karena berpotensi menjerat utang dengan bunga tak masuk akal dan cara penagihan tak etis.
Langkah yang Harus Ditempuh Jika Terjebak Pinjol Ilegal
Bagi korban pinjol ilegal, sebaiknya segera melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected], memblokir kontak terkait, serta tidak membayar utang yang tak jelas sumber dan perhitungannya.
Apabila terdapat ancaman atau penyebaran data pribadi, segera hubungi pihak berwajib.
Baca Juga: Banyak Iklan Jasa Joki Pinjol Masuk ke WhatsApp, Ketahui Dulu Risikonya!
Bijak dalam Memanfaatkan Pinjaman Online
Pinjol bisa menjadi solusi keuangan praktis asalkan digunakan secara bijak dan melalui layanan resmi.
OJK dan AFPI juga rutin menggelar edukasi literasi keuangan digital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal.
Pastikan selalu memilih platform pinjaman yang berizin, membaca syarat ketentuan dengan cermat, dan melindungi data pribadi agar terhindar dari risiko kerugian di kemudian hari.
Informasi Lengkap:
📌 Daftar pinjol berizin: www.ojk.go.id
📌 Daftar anggota AFPI: www.afpi.or.id
📌 Layanan Konsumen OJK: 157 / WhatsApp 081-157-157-157