Jangan Sampai Tertipu Pinjol Ilegal: Ini Cara Cek Legalitasnya

Senin 28 Apr 2025, 08:59 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Freepik)

Untuk mengetahui apakah sebuah layanan pinjaman legal atau ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.

  1. Kunjungi laman resmi resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
  2. Pilih menu IKNB
  3. Ketuk 'Fintech' di sebelah kanan bawah
  4. Daftar lengkap pinjaman online legal yang diawasi OJK akan muncul
  5. Cek apakah nama aplikasi pinjol yang ingin Anda gunakan ada di dalam daftar tersebut atau tidak
  6. Jika tidak ditemukan dalam daftar, maka layanan yang Anda pilih tersebut kemungkinan besar ilegal
  7. Hindari penggunaan pinjol ilegal

Demikian itulah cara mengecek legalitas pinjol yang dapat dilakukan melalui saluran resmi OJK. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol. Poskota hanya memberikan informasi seputar cara mengecek legalitas sebuah platform agar Anda dapat berhati-hati terhadap modus penipuan.

Berita Terkait

News Update