Jangan Sampai Tertipu Pinjol Ilegal: Ini Cara Cek Legalitasnya

Senin 28 Apr 2025, 08:59 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, berbagai layanan pinjaman online (pinjol) kerap bermunculan.

Selain menawarkan syarat yang mudah, pinjol juga dapat mencairkan dana dalam waktu singkat sehingga menjadi alternatif bagi mereka yang butuh uang darurat.

Sayangnya, banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara layanan pinjaman resmi dan ilegal.

Kesalahan memilih layanan pinjaman membuat mereka terjebak dalam berbagai kesulitan ketika terjadi telat bayar atau gagal bayar (galbay).

Baca Juga: 4 Risiko Terberat bagi Debitur Gagal Bayar di Pindar, Ternyata Ini yang Paling Parah

Artikel ini akan memberikan informasi seputar cara untuk mengetahui legalitas sebuah layanan pinjaman online atau pinjol. Simak selengkapnya.

Apa Itu Pinjol?

Pinjol merupakan sebuah istilah yang merujuk pada layanan pinjaman uang dengan proses yaang dilakukan secara daring atau pnline.

Biasanya layanan ini tersedia dalam aplikasi atau situs web. Calon nasabah harus mengaksesnya apabila hendak mengajukan pinjaman.

Di Indonesia, pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal wajib terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Telat Bayar Sehari di Pindar FinPlus, Kena Denda Berapa?

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berita Terkait

News Update