Jangan Ditunda! Segera Lakukan Hal Ini Kalau Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Senin 28 Apr 2025, 14:00 WIB
Masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal harus segera bertindak. (Sumber: Pinterest)

Masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal harus segera bertindak. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ada banyak orang yang tanpa sadar terjebak dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan jumlah utang yang sudah menggunung.

Hal ini pun membuat tak sedikit orang semakin kesulitan dalam menjalani kehidupan karena beban utang yang ditanggungnya.

Ketika, kamu terlanjur terjerat aplikasi pinjol ilegal, maka kamu tidak boleh membiarkannya begitu saja. Pasalnya, jika tidak segera ditangani maka akan ada semakin banyak masalah.

Baca Juga: Banyak Iklan Jasa Joki Pinjol Masuk ke WhatsApp, Ketahui Dulu Risikonya!

Lantas, apa hal yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah terjerat utang pinjol ilegal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Hal-hal yang Harus Dilakukan Ketika Terjerat Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Alman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nasabah yang terlanjur terjerat utang pinjol ilegal harus segera mengatasinya untuk menghindari risiko yang timbul akibat galbay pinjol.

Pasalnya, jika kamu sampai gagal bayar (galbay) pinjol, maka bakal ada banyak risiko yang harus kamu tanggung.

Lantas, apa saja hal yang harus dilakukan kalau terlanjur terjerat utang pinjol ilegal? Berikut beberapa tips yang bisa dicoba.

1. Segera lunasi utang

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika terjerat pinjol ilegal, yakni dengan segera melunasi utang yang ada tersebut.

Baca Juga: Waspada! Denda Pinjol Ilegal Bisa Membengkak hingga Ratusan Kali Lipat

Pelunasan utang ini merupakan cara yang harus dilakukan debitur untuk menghindari risiko yang lebih besar, seperti didatangi debt collector (DC) lapangan yang terkenal kasar, penyebaran data pribadi, dan lainnya.

Pastikan rasio utang yang dimiliki tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan dan mengganggu kebutuhan hidup lainnya.

2. Laporkan ke pihak berwenang

Para debitur yang merasa tertipu dengan penawaran aplikasi pinjol ilegal sehingga terjerat dengan utang di platform tersebut, maka dapat membuat laporan ke pihak berwenang.

Kumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat laporan mu tersebut, lalu buat laporan ke OJK juga pihak kepolisian.

Kamu dapat mengirim email ke alamat [email protected]. Sementara itu, kamu bisa membuat laporan ke polisi dengan mengirim email ke [email protected].

3. Minta keringanan ke pihak pinjol

Apabila kamu merasa kesulitan untuk melunasi utang sekaligus atau dalam tempo yang pendek, maka kamu bisa mengajukan keringanan kepada penyedia jasa pinjaman online tersebut.

Kamu dapat meminta keringanan tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Hindari gali lubang tutup lubang

Gali lubang tutup lubang merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan keadaan menutup utang yang lama dengan yang baru.

Kalau kamu sudah terjebak dengan satu aplikasi pinjol dan kesulitan membayarnya, maka jangan sampai kamu meminjam dana di aplikasi lain hanya demi melunasi utang pinjaman yang lama.

Hal ini hanya akan membuat kamu tambah kesulitan karena kamu bakal terus berada di lingkaran utang dan tak akan sangat sulit untuk selesai.

Nah, itu lah beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seseorang ketika sudah terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.

Berita Terkait

News Update