Pastikan rasio utang yang dimiliki tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan dan mengganggu kebutuhan hidup lainnya.
2. Laporkan ke pihak berwenang
Para debitur yang merasa tertipu dengan penawaran aplikasi pinjol ilegal sehingga terjerat dengan utang di platform tersebut, maka dapat membuat laporan ke pihak berwenang.
Kumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat laporan mu tersebut, lalu buat laporan ke OJK juga pihak kepolisian.
Kamu dapat mengirim email ke alamat [email protected]. Sementara itu, kamu bisa membuat laporan ke polisi dengan mengirim email ke [email protected].
3. Minta keringanan ke pihak pinjol
Apabila kamu merasa kesulitan untuk melunasi utang sekaligus atau dalam tempo yang pendek, maka kamu bisa mengajukan keringanan kepada penyedia jasa pinjaman online tersebut.
Kamu dapat meminta keringanan tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
4. Hindari gali lubang tutup lubang
Gali lubang tutup lubang merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan keadaan menutup utang yang lama dengan yang baru.
Kalau kamu sudah terjebak dengan satu aplikasi pinjol dan kesulitan membayarnya, maka jangan sampai kamu meminjam dana di aplikasi lain hanya demi melunasi utang pinjaman yang lama.
Hal ini hanya akan membuat kamu tambah kesulitan karena kamu bakal terus berada di lingkaran utang dan tak akan sangat sulit untuk selesai.
Nah, itu lah beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seseorang ketika sudah terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.
Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.