Namun jika galbay penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya.
Jika DC lapangan pinjol melanggar aturan tersebut, nasabah bisa segera membuat laporan di kanal aduan yang ada di bawah ini.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email [email protected]
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
Itulah kanal aduan yang bisa dimanfaatkan nasabah, jika ada DC lapangan pinjol menagih utang ke tempat kerja serta melanggar aturan lainnya.
Perlu diketahui, bahwa DC lapangan pinjol hanya mengancam saja lewat telpon jika akan datang ke kantor nasabah.
"Kalian nasabah tidak usah khawatir atau cemas DC lapangan pinjol tidak akan datang ken kantor. Kalian berhak menolak bertemu dengan DC lapangan pinjol tersebut," sambungnya.
Jamal menjelaskan jika ada DC lapangan pinjol cara menagihnya ada ancaman apalagi kekerasan bisa langsung laporkan kepada pihak berwajib.
"Kalian siapkan alat perekam seperti HP yang nantinya bisa menjadi alat bukti untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.