Ini 6 Hal Penting sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal OJK

Senin 28 Apr 2025, 10:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data sensitif lainnya, waspadai kemungkinan ilegal.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Hati-Hati, Begini Cara Selamat dari Teror Debt Collector!

Penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal dapat menyebabkan penyebaran informasi pribadi, bahkan digunakan untuk intimidasi.

Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman di platform pinjol terpercaya untuk melindungi privasi Anda.

Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman

Sebelum menyetujui pinjaman daring, baca dengan cermat syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perhatikan suku bunga, denda keterlambatan, tenor, dan biaya lainnya. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal memiliki batas bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total biaya (termasuk denda) hingga 100 persen dari pokok pinjaman.

Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Kamu Tiba-Tiba Dihubungi DC Pinjol Padal Gak Pernah Pinjam Uang

Pastikan semua informasi transparan untuk menghindari kejutan biaya di kemudian hari.

Laporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi berikut ini:

Pelaporan tersebut dapat membantu OJK memberantas praktik pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.

Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda

Bersikap proaktif adalah langkah penting untuk menjaga ekosistem pinjaman online yang aman.

Berita Terkait

News Update