Ini 6 Hal Penting sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal OJK

Senin 28 Apr 2025, 10:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) kini menjadi solusi populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan akses mudah.

Namun, sebelum mengajukan pindar, ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan untuk menghindari risiko finansial dan hukum.

Pasalnya, tanpa ada pertimbangan yang matang serta hitungan yang tepat, bisa saja Anda terjebak dalam pusaran utang yang tak kunjung henti.

Selain itu, Anda juga mesti teliti dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis digital ini, agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Saran Edukator Keuangan ketika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Lakukan Hal Ini!

6 Hal yang Mesti Diperhatikan sebelum Ajukan Pinjaman

Ilustrasi pembayaran pinjol atau pindar. (Sumber: Freepik/pvproductions)

Adapun sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh Anda sebagai debitur, antara lain:

Pastikan Legalitas Platform Pinjaman Online

Langkah pertama sebelum mengajukan pinjaman adalah memverifikasi legalitas platform pinjol.

Pilih platform pinjaman online yang terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol berizin OJK mematuhi standar keamanan dan regulasi ketat, sehingga transaksi Anda lebih terjamin.

Untuk memastikannya, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan cek daftar pinjol legal.

Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah 2 Tips Sederhana Menghadapi Tekanan Debt Collector Pinjol

Dengan memilih pinjol terpercaya, Anda terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Evaluasi Kemampuan Finansial Anda

Berita Terkait

News Update