Gagal Bayar Pinjol? Hati-Hati, Begini Cara Selamat dari Teror Debt Collector!

Senin 28 Apr 2025, 07:30 WIB
Ilustrasi Debt collector pinjol, hati-hati bila galbay maka mereka akan terus melakukan teror. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi Debt collector pinjol, hati-hati bila galbay maka mereka akan terus melakukan teror. (Sumber: Pinterest)

Menyikapi maraknya kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil saat menghadapi ancaman dari debt collector pinjol.

Berikut ini beberapa cara penting yang bisa dilakukan:

1. Cek Legalitas Pinjaman Online

Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK. Pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penagihan.

Masyarakat bisa memeriksa status legalitas pinjol melalui website resmi OJK atau aplikasi Cek Fintech Lending OJK.

2. Blokir Nomor dan Lindungi Data Pribadi

Jika mendapatkan ancaman lewat telepon, WhatsApp, atau media sosial, segera blokir nomor tersebut.

Jangan ragu untuk memperketat pengaturan privasi akun media sosial agar data pribadi tidak mudah diakses.

Selain itu, segera cabut izin akses aplikasi pinjol ke kontak, SMS, dan file pribadi di ponsel untuk mencegah penyebaran data ke pihak tak bertanggung jawab.

3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Jika ancaman terus berlanjut, masyarakat bisa melapor ke OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157.

Untuk kasus ancaman kekerasan, penyebaran data pribadi, atau tindakan kriminal lainnya, sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian.

4. Jangan Panik dan Simpan Bukti Ancaman

Hindari membalas ancaman yang diterima. Tetap tenang dan simpan semua bukti seperti tangkapan layar chat, rekaman suara, atau pesan ancaman yang diterima. Bukti ini bisa digunakan saat melapor ke pihak berwajib.

5. Ajukan Restrukturisasi Jika Pinjol Legal

Jika pinjaman berasal dari pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi utang.

Bentuk restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau cicilan ringan.

6. Minta Bantuan Hukum

Berita Terkait

News Update