POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol semakin marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Proses pengajuan yang mudah dan cepat menjadi alasan banyak orang memilih layanan ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko, terutama jika nasabah mengalami gagal bayar atau yang kerap disebut galbay. Berdasarkan laman resmi OJK berikut penjelasan mengenai pinjol dan galbay.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Kamu Tiba-Tiba Dihubungi DC Pinjol Padal Gak Pernah Pinjam Uang
Apa Itu Pinjol dan Galbay?
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi atau platform berbasis daring tanpa perlu tatap muka.
Cukup bermodal KTP, akun bank, dan ponsel pintar, seseorang bisa mendapatkan pinjaman uang dalam hitungan menit hingga jam.
Sayangnya, banyak pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang tidak manusiawi.
Sementara itu, galbay adalah istilah yang digunakan ketika peminjam tidak mampu atau belum membayar pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.
Kondisi ini sering membuat nasabah menghadapi teror, ancaman, hingga pelecehan dari pihak debt collector, baik dari pinjol legal maupun ilegal.
Dampak Galbay Pinjol
Galbay terhadap pinjol, khususnya pinjol ilegal, bisa menimbulkan berbagai masalah serius, di antaranya:
- Ancaman kekerasan dan pelecehan
- Penyebaran data pribadi ke kontak-kontak di ponsel
- Gangguan mental akibat tekanan psikologis
- Kerugian materi yang semakin membengkak akibat bunga dan denda
- Bahkan, tidak sedikit korban yang merasa tertekan hingga mengalami stres berat karena terus-menerus diteror oleh debt collector.
Baca Juga: Catat Baik-Baik, Ini Bahaya Pinjam Uang di Pinjol Ilegal dan Dampaknya untuk Masa Depan Anda