JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggusuran SMK PGRI 24 Jakarta dari bangunan sekolah di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diklaim dilakukan secara sepihak.
Selama ini, SMK PGRI 24 Jakarta membayar sewa lahan gedung tersebut. Bahkan, pihak sekolah sudah melunasi biaya sewa hingga tahun 2027 sebesar Rp240 juta.
Pengurus sarana dan prasarana SMK PGRI 24 Jakarta, Siti Komaria menyebut pihak sekolah memang menyewa gedung yang dimiliki Yayasan Annida Al Islamy. Ia pun memperlihatkan surat perjanjian kerja sama tanah wakaf dan bangunan antara pihak yayasan dan sekolah.
Dalam surat perjanjian tersebut, SMK PGRI 24 Jakarta sudah melakukan pembayaran sewa pada 5 Mei 2023. Kerja sama itu baru akan berakhir pada 5 Mei 2027.
Baca Juga: Viral, Polisi Tidur 4 Baris di Klaten Jadi Sorotan dan Tuai Kritik
"Kemungkinan karena adanya pergantian pengurus (yayasan). Pengurus yang baru mulai bertugas dari awal 2025 kemarin terus kami disuruh bayar lagi, padahal jelas kalau pembayaran sudah lunas. Kami berikan bukti malah dihiraukan," ujar Komaria kepada Poskota, Senin, 28 April 2025.
Pada surat perjanjian yang disahkan, tertulis bahwa pihak pertama yakni Yayasan Annida dengan alasan apapun dilarang atau tidak dibenarkan atau tidak berhak untuk menyewakan lagi objek kerja sama dengan pihak lainnya.
Pihak pertama dilarang memperkenankan pihak-pihak lain untuk memakai sebagian atau seluruh objek kerja sama.
Selanjutnya perjanjian tidak akan menjadi batal atau berakhir karena adanya pergantian kepemilikan atas objek kerja sama berdasarkan alasan apapun.
Baca Juga: Punya Kesamaan, Luna Maya Cerita Tak Ada Masalah dari Keluarga untuk Menikah dengan Maxime Bouttier
Namun, surat perjanjian yang sudah disahkan, dianggap diabaikan oleh pihak pertama. Diduga adanya pergantian kepengurusan pada awal 2025 terhadap pihak pertama menjadi penyebab adanya penggusuran sebelum masa sewa berakhir.