POSKOTA.CO.ID - Ketika mengalami gagal bayar di aplikasi pinjaman online (pinjol), beberapa orang akan ditagih oleh Debt Colletor (DC).
Cara penagihan tersebut beragam, tak jarang ada yang mendapatkan spam chat lewat WhatsApp hingga berupa ancaman.
Namun, biasanya layanan yang mengerahkan DC untuk menagih dengan agresif adalah pinjol ilegal.
Mereka akan melakukan segala cara agar nasabah membayar utang pinjol, termasuk dengan metode yang tidak etis.
Baca Juga: Kapan DC Pindar Datang ke Rumah? Ini Waktunya Menurut Jenis Aplikasi
Lantas, bagaimana jika Anda mendapatkan ancaman karena tidak merespons pesan WhatsApp DC pinjol? Simak selengkapnya.
Apa Itu Debt Collector?
Debt Collector (penagih utang) merupakan individu atau entitas yang bertugas untuk menagih pembayaran utang.
Mereka akan melakukan penagihan kepada seseorang atau peminjam yang belum membayar utangnya kepada penyedia layanan.
Dalam kasus pinjol, penagihan yang dilakukan oleh debt collector ilegal sering kali menimbulkan masalah.
Baca Juga: Pindar Legal Easycash Sebar Data Pengguna? Ternyata Begini Faktanya
Banyak pinjol ilegal menggunakan DC lapangan dengan cara penagihan yang melanggar hukum dan meresahakn.
Cara Mengatasi DC Pinjol yang Mengancam
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Senin, 28 April 2025, cara mengatasi DC pinjol yang mengancam cukup mudah.
Ketika Anda diancam akan dilaporkan ke polisi lewat pesan WhatsApp, maka oknum penagih ini dipastikan hanya ingin menakut-nakuti debitur saja.
Oleh karena itu, jangan mudah percaya begitu saja terhadap ancaman mereka. Anda juga diimbau untuk tidak stres memikirkan ancaman tersebut.
"Hal ini belum tentu kejadian, kok. Masalah-masalah polisi tidak akan kejadian jika kalian tidak melakukan tindakan kriminal," kata pemilik channel Fintech ID.
Baca Juga: Galbay Pindar Bisa Berdampak Serius untuk Debitur? Cek Risikonya
Menurutnya, hanya karena debitur tidak bisa membayar sesuai dengan tanggal yang telah disepakati dan tidak merespons tim penagih, bukan berarti debitur akan dipenjara.
Sejatinya, pinjaman daring (pindar) yang legal dan telah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiiki aturan tersendiri ketika menghadapi debitur telat bayar.
"Jadi, tidak perlu khawatir dan juga tidak perlu takut," lanjutnya.
Demikian itulah cara mengatasi DC pinjol yang mengancam karena chat WhatsApp-nya tidak direspons.
Disclaimer: Artikel ini tidak mendorong para pembaca untuk menggunakan layanan pinjaman online.
Poskota hanya memberikan informasi seputar cara mengatasi DC pinjol, khususnya layanan ilegal, yang meresahkan.
Tetap selalu waspada dan pertimbangkan terlebih dahul dampak-dampak yang akan terjadi ketika Anda memilih transaksi ini.