Dapatkan Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 2 2025, Cek Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima

Senin 28 Apr 2025, 23:13 WIB
Perbedaan data antara KTP dan KKS dapat menghambat pencairan saldo dana bansos. Pastikan data Anda sesuai untuk memastikan bantuan diterima dengan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Ist)

Perbedaan data antara KTP dan KKS dapat menghambat pencairan saldo dana bansos. Pastikan data Anda sesuai untuk memastikan bantuan diterima dengan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Ist)

"Meskipun penyaluran tahap dua belum dilaksanakan, penerima BPNT berharap besar bahwa bantuan ini akan segera cair setelah proses validasi data selesai," ujar konten kreator dari YouTube Medi Tutorial itu.

2. Bansos PKH

Bansos PKH adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga yang tidak menerima bantuan lain.

PKH diberikan kepada kelompok prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau keluarga dengan anak usia dini dan balita serta pelajar.

Baca Juga: PIP Termin 1 Tahun 2025 Rp225.000 hingga Rp900.000 Mulai Dicairkan, Simak Cara Cek Status Penerima Bantuannya

Saat ini, penyaluran bansos PKH masih menunggu proses validasi data di DTSEN, dan diharapkan segera cair untuk penerima yang telah terdata.

3. BLT

Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada keluarga yang terdampak musibah, seperti bencana alam atau pandemi.

BLT bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat bencana.

Penerima bantuan ini akan dipilih berdasarkan kondisi keluarga dan dampak yang dialami akibat musibah.

4. Bansos Beras 10 Kg

Bansos beras 10 kg akan disalurkan kepada penerima manfaat jika harga beras melonjak dan tidak dapat dijangkau oleh masyarakat.

Saat ini, cadangan beras nasional cukup stabil, dengan stok mencapai hampir 4 juta ton, sehingga penyaluran bantuan beras ini baru akan dilakukan jika terjadi ketidakstabilan harga pangan.

Baca Juga: Wajibkah Aktivasi Rekening untuk Penerima PIP 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

5. Bantuan PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang diberikan kepada peserta didik maksimal berusia 21 tahun, dengan tujuan mengurangi angka putus sekolah, khususnya bagi keluarga terdampak bencana.

Berita Terkait

News Update