POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang cair di bulan Mei 2025.
Sejumlah bantuan ini akan ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nantinya masing-masing KPM harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Syarat Penerima Bansos 2025
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mendapatkan Bansos 2025, Daftar jadi Peserta DTSE Terlebih Dahulu
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).