POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang tengah mencari pinjaman uang secara online, tentu bisa menggunakan pinjaman daring (pindar) yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda tidak diizinkan untuk meminjam di platform pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab dapat berdampak buruk pada masa mendatang terlebih lagi apabila tidak bisa menyanggupi untuk membayarnya.
Mengutip kanal akun TikTok Pejuang Keluarga @bangdrians pada Senin, 28 April 2025, ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal di antaranya adalah meminta banyak perizinan akses seperti foto hingga dokumen ke hp calon nasabah.
Kemudian, tenor pinjaman biasanya singkat hanya 7 hari dengan bunga sangat besar, bahkan menggunakan jasa Debt Collector (DC) yang tidak sesuai dengan aturan dari OJK.
Baca Juga: Saatnya Klaim Saldo DANA Gratis Rp90.000 Sekarang, Caranya Mudah tanpa Syarat NIK KTP
“Sebenarnya masih banyak lagi. Tapi saya ambil garis besarnya yang keliatan banget,” ujar @bangdrians dalam akun TikTok miliknya.
Maka dari itu disarankan untuk menggunakan pindar legal yang tercatat dalam daftar OJK agar aman menggunakannya. Berikut beberapa di antaranya, bahkan bisa digunakan oleh banyak orang di setiap wilayah.
Apa yang Dimaksud dengan Pindar?
Kata "Pindar" digunakan sebagai sebutan baru untuk menggantikan istilah pinjol, meskipun keduanya kini memiliki perbedaan makna.
Pindar merujuk pada layanan fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 10 Kode Redeem Delta Force 27 April 2025, Jangan Samapai Terlewat Dapatkan Hadiah Eksklusif
Perubahan nama ini merupakan hasil inisiatif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara itu, istilah "pinjol" kini lebih sering dikaitkan dengan layanan pinjaman ilegal.