POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) adalah layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan iming-iming proses cepat dan persyaratan minimal, pinjol ilegal menarik banyak peminjam yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, di balik kemudahannya tersembunyi risiko besar yang dapat merugikan secara jangka panjang.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 April 2025 Bonus Karakter Eksklusif Gratis, Klaim Sekarang!
Dampak dan Kerugian Meminjam di Pinjol Ilegal
1. Kerugian Finansial yang Signifikan
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) yang kini berganti nama menjadi Satgas Pasti mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp117,5 triliun dalam satu dekade terakhir.
Pinjol ilegal memberlakukan bunga yang sangat tinggi, mencapai 60% per minggu, jauh melampaui suku bunga kredit bank resmi yang hanya berkisar 10-15% per tahun.
Selain itu, terdapat berbagai biaya tersembunyi dan denda keterlambatan yang memberatkan, menyebabkan beban finansial yang tak terkendali.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi dan Intimidasi
Pinjol ilegal kerap meminta akses ke seluruh data pribadi pengguna, termasuk kontak, foto, dan lokasi. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, data tersebut digunakan untuk melakukan intimidasi kepada peminjam, termasuk menyebarkan informasi pribadi ke jaringan sosial korban.
Praktik ini melanggar hak privasi dan menyebabkan penderitaan emosional.
3. Dampak Psikologis dan Sosial
Tekanan dari pinjol ilegal berdampak parah pada kesehatan mental. Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan adanya 300 kasus bunuh diri terkait pinjaman online ilegal pada Januari–Maret 2024, meningkat 50% dari tahun sebelumnya.
Trauma, stres berat, dan depresi adalah konsekuensi nyata yang dialami korban.