Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTSE
Penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) oleh Kementerian Sosial RI.
Saat ini, pengecekan penerima PKH dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Cara Mengecek Bansos PKH Mei 2025 Melalui Website
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel.
- Pilih data wilayah domisili, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Klik "Cari Data" dan tunggu hingga hasil pencarian muncul.
- Jika termasuk dalam daftar penerima, nama akan ditampilkan pada layar. Jika tidak, sistem akan memberikan keterangan "Tidak Terdapat Peserta."
Sebagai informasi, penyaluran bansos PKH tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember 2025.