Cair ke Rekening! Saldo Dana Bansos PKH Rp725.000 Akhir April 2025, Apakah Anda Penerimanya?

Senin 28 Apr 2025, 11:53 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Tidak disangka, ternyata pemerintah masih mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada akhir April 2025, apakah itu merupakan awal pencairan dari tahap 2? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Senin, 28 April 2025, ada uang bantuan cair ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengingat pencairan melalui BSI maka dapat dipastikan bahwa itu untuk KPM yang berdomisili di Aceh. Nominal pencairannya mencapai Rp725.000, jadi ini dapat disimpulkan pencairan PKH.

“Ada saldo masuk di salah satu bank penyalur yaitu Bank Syariah Indonesia, bisa dilihat di situ keterangannya tanggal 26 April 2025 di hari Sabtu jam 11.03 WIB ada saldo dengan masuk Rp725.000,” lanjut dia.

Baca Juga: Mau Dapat Saldo DANA Gratis Rp240.000 via Aplikasi Penghasil Uang? XWord Bisa Jadi Pilihan Kamu

Lantas, untuk siapa bantuan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar tidak keliru.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH merupakan salah satu subsidi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan komponen tertentu yaitu ibu hamil, anak balita, siswa SD-SMA atau SMK, penyandang disabilitas, dan lansia.

Nominal pencairannya telah ditetapkan pemerintah, tergantung dari komponen masing-masing. Tujuannya adalah untuk memenuhi kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan para penerima.

Siapa yang Berhak Terima Bansos PKH?

Pemilik kanal YouTube Naura Vlog mengatakan bahwa bansos yang cair pada akhir April tersebut adalah PKH validasi by system. Artinya, penerimanya adalah KPM BPNT pada periode sebelumnya yang dinilai memiliki komponen PKH dan layak menerimanya.

Baca Juga: Saatnya Klaim Saldo DANA Gratis Rp90.000 Sekarang, Caranya Mudah tanpa Syarat NIK KTP

“Keuntungan menerima bantuan validasi by system itu adalah 80 hingga 90 persen nanti dipastikan lolos untuk pencairan bantuan sosial PKH tahap yang keduanya. Jadi bagi yang menerima PKH validasi semoga bisa masuk secara otomatis,” lanjut dia.

Maka dari itu dapat disimpulkan, PKH tersebut cair untuk penerima sejumlah penerima BPNT saja, bukan penerima PKH murni tahap 2. Sebab, pencairan periode April-Juni 2025 masih dalam proses penentuan.

Bagi Anda yang masuk dalam golongan penerima, silakan untuk cek rekening KKS saat ini juga siapa tahu bantuan sudah masuk.

Berapa Nominal Bansos PKH?

Berikut besaran nominal Bansos PKH pada tahun 2025 yang dicairkan 3 bulan sekali

  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Kriteria Penerima Bansos PKH

Cara cek status penerima di DTSEN, salah satunya yaitu dengan menanyakan langsung ke pendamping sosial untuk dibukakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Berikut beberapa kriteria yang menentukan Anda lolos atau tidaknya ke DTSEN:

  1. Tidak mempunyai aset berjalan seperti motor dan mobil
  2. Tidak mempunyai TV dengan ukuran di atas 30 inci
  3. Bukan karyawan BUMN/BUMD
  4. Bukan anggota aktif atau pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  5. Gaji di bawah UMR/UMP

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait update proses pencairan Bansos BPNT tahap 2, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Anda dapat tercatat sebagai penerima Bansos BPNTapabila NIK KTP terdaftar di DTSEN, data base terbaru milik pemerintah yang tergabung dari data kependudukan berbagai instansi pemerintahan. Tanggal pencairan juga masih belum ditentukan oleh pemerintah.

Berita Terkait

News Update