Butuh Pinjaman Cepat Cair ke E-Wallet? Ini 5 Rekomendasi Pindar Legal OJK yang Bisa Cair ke DANA

Senin 28 Apr 2025, 11:30 WIB
Simak 5 rekomendasi pindar yang cepat cair, legal, dan terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik/pvproductions)

Simak 5 rekomendasi pindar yang cepat cair, legal, dan terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik/pvproductions)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau pindar kini semakin menjadi solusi praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Dengan adanya berbagai platform pindar yang mudah diakses, proses pengajuan pinjaman pun menjadi semakin cepat dan efisien.

Bagi pengguna dompet elektronik DANA, beberapa pilihan aplikasi pindar yang mudah cair langsung ke e-wallet ini tentunya menjadi pilihan utama.

Baca Juga: Gagal Ajukan Pinjaman di Pindar Meski Syarat Terpenuhi? Ternyata ini Faktor yang Harus Anda Perbaiki

Namun, penting untuk memilih pinjaman daring yang legal dan terdaftar di OJK, agar dana yang dipinjam aman dan bebas dari masalah hukum.

Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan rekomendasi aplikasi pinjaman daring legal yang menawarkan proses pencairan mudah dan cepat langsung ke DANA

Dilansir dari tayangan YouTube Andre Tuwan, berikut 5 rekomendasi pinjaman daring cepat cair langsung ke e-wallet DANA yang sudah terbukti aman dan terpercaya.

Baca Juga: CATAT! Cara Cairkan Pindar Akulaku Paylater ke DANA dengan Mudah

5 Aplikasi Pindar Langsung Cair ke E-Wallet DANA

1. AdaKami

AdaKami menawarkan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Untuk mengajukan pinjaman, kamu hanya perlu menyiapkan KTP, mengunduh aplikasi, dan mengisi formulir pendaftaran.

Setelah limit disetujui, kamu bisa langsung mencairkan dana ke rekening bank atau langsung ke DANA. Praktis dan cepat, cocok buat kamu yang butuh dana segera!

2. Shopee Pinjam (SPinjam)

Bagi kamu pengguna aktif Shopee, Shopee Pinjam (SPinjam) adalah solusi cepat. SPinjam memungkinkan pencairan pinjaman ke akun DANA atau ShopeePay. Tenang saja, SPinjam sudah terdaftar dan diawasi OJK sehingga aman digunakan.

Berita Terkait

News Update