POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) yang sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kembali disalurkan pada tahun 2025 dengan skema yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh pemerintah sebagai bagian dari program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Pada tahun 2024, lebih dari 20 juta penerima manfaat menerima bantuan beras 10 kg.
Bansos tersebut diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan data Pendaftaran Penerima Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Namun, pada ini penerima bantuan beras akan mengalami perubahan dalam kategori penerima dan mekanisme penyalurannya," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Dunsanak Mreal, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Cair Bertahap, Pastikan NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bantuan di Sini
Kategori Penerima Bansos Beras 10 Kg Tahun 2025
Tahun 2025 akan ada penetapan kategori penerima yang lebih ketat.
Penerima bansos beras 10 kg hanya akan berasal dari tiga kategori utama. Antara lain:
1. Keluarga Desil 1 dan Desil 2
Kategori ini mencakup keluarga yang berada dalam kondisi miskin ekstrem dan keluarga miskin.
Mereka akan terdata dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan penggabungan dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebanyak 16 juta penerima manfaat diprioritaskan dalam kategori ini.
2. Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Golongan Kurang Mampu
Bantuan ini juga akan diberikan kepada perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, seperti janda atau istri yang suaminya sudah meninggal.
Jika perempuan tersebut masuk dalam kategori kurang mampu, mereka akan mendapatkan bantuan beras 10 kg.
Diperkirakan sekitar 400.000 ibu rumah tangga akan menerima bantuan ini.
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Diprioritaskan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Termasuk!
3. Lansia Tunggal
Penerima bantuan ini adalah lansia yang sudah tidak memiliki sumber penghasilan dan tidak memiliki anggota keluarga dalam kartu keluarga.
Mereka diprioritaskan untuk mendapatkan bansos beras 10 kg karena kondisi mereka yang membutuhkan bantuan lebih.
Skema Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Masih dilansir dari tayangan video YouTube Dunsanak Mreal, bantuan sosial beras 10 kg untuk tahun 2025 ini akan disalurkan dalam dua tahap utama.
Untuk dua bulan pertama, bantuan ini akan diberikan setiap bulan.
Sedangkan untuk empat bulan berikutnya, penyaluran akan disesuaikan dengan informasi lebih lanjut dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Pemerintah berharap proses ini dapat berjalan lancar meskipun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti kendala penyaluran yang terjadi sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalah satu kendala yang menghambat penyaluran bantuan beras pada awal tahun 2025 adalah musim panen raya yang sedang berlangsung.
Hal ini bertujuan untuk menstabilkan harga gabah agar tidak turun terlalu drastis di tingkat petani.
"Oleh karena itu, penyaluran bansos beras ini sedikit tertunda, namun diharapkan akan segera teratasi," jelasnya.
Baca Juga: Pencairan Bansos Tahap 2 Dipercepat, Pemerintah Pastikan Penerima Tepat Sasaran
Mengapa Kuota Penerima Bantuan Beras Dikurangi?
Pada tahun 2024, total penerima manfaat bantuan beras 10 kg mencapai lebih dari 20 juta orang.
Namun, di tahun 2025, kuota penerima manfaat dikurangi menjadi 16 juta orang.
"Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk keberadaan program bantuan Makan Bergizi Gratis yang telah diberikan kepada keluarga yang memiliki anak sekolah," pungkasnya.