POSKOTA.CO.ID – Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu akses utama bagi keluarga penerima manfaat untuk mencairkan bantuan sosial dari pemerintah.
Namun, bagaimana jika KKS Anda hilang atau rusak? Jangan panik, karena ada prosedur resmi yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan kartu pengganti.
Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk memahami syarat dokumen yang perlu disiapkan serta langkah-langkah yang harus ditempuh. Berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.
Apa itu KKS PKH?
KKS PKH adalah singkatan dari Kartu Keluarga Sejahtera Program Keluarga Harapan.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
KKS berfungsi seperti kartu ATM yang dapat digunakan untuk menerima dan mencairkan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Cara dapatkan kembali KKS PKH yang hilang atau rusak
Dilansir Poskota melalui situs resmi pemerintahan, jika KKS PKH Anda hilang atau rusak, maka bisa mengajukan lagi.
“Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH di kecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru (KKS Instan),” tulis situs Dinsos PPPA.
“Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy e-KTP, membuat surat hehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH,” lanjutnya.

Sebagai informasi, berikut adalah cara cek status dan besaran bantuan yang akan diberikan dari PKH 2025:
Cara cek penerima bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser hp
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Rincian nominal bantuan PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Demikian informasi mengenai PKH dan jika kartunya hilang.