POSKOTA.CO.ID - Memasuki pekan terakhir April 2025, banyak masyarakat yang bertanya apakah Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei tanggal merah? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pertanyaan mengenai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) libur atau tidak mulai banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Hari Puisi Nasional, Ini 5 Karya Puisi Cinta WS Rendra Paling Menyentuh Hati
Melansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) merupakan hari Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei 2025.
Pada hari ini diperingati sebagai kelahiran Ki Hadjar Dewantara yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional RI.
Peringatan Hardiknas diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap pahlawan Pendidikan serta refleksi bagi semua orang tentang esensi pentingnya pendidikan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Adapun, pada hari ini biasanya sejumlah sekolah akan mengadakan acara, seperti perlombaan untuk merayakan Hardiknas.
Lantas, Hari Pendidikan Nasional 2025 apakah libur? Simak jadwal libur tanggal merah sepanjang April di sini.
Daftar Libur Tanggal Merah Mei 2025
Aturan mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023, Penuh Makna dan Pesan Positif
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, pada bulan Mei mendatang diketahui bakal ada total libur nasional yang terdiri dari 3 libur tanggal merah Hari Besar dan 2 cuti bersama.
Pada Kamis, 1 Mei 2025 mendatang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Pada hari Ini, pemerintah menetapkannya sebagai tanggal merah.
Di sisi lain, untuk Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei atau sehari setelahnya walaupun hari Nasional, namun bukanlah tanggal merah sehingga seluruh aktivitas tidak diliburkan.
Di bawah ini merupakan daftar tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama selama bulan Mei 2025.
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut jadwal hari libur nasional di tahun 2025 yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Daftar Cuti Bersama 2025
Sementara itu, berikut ini daftar cuti bersama yang sudah ditentukan oleh pemerintah di sepanjang tahun 2025.
Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
Rabu, 2 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Kamis, 3 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Jumat, 4 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Senin, 7 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Demikian informasi mengenai daftar hari libur tanggal merah bulan Mei 2025 yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Tahun 2025.