POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam jangka waktu pendek maupun panjang akan menerima beberapa risiko.
Galbay di aplikasi pinjaman online (pinjol) merupakan istilah sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tidak bisa bayar utangnya dengan jangka pendek maupun jangka panjang.
Aturan Undang-undang Soal Hutang Piutang
Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah 2 Tips Sederhana Menghadapi Tekanan Debt Collector Pinjol
Sesuai Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAK Asasi Manusia pasal 19 ayat 22.
Berbunyi : Tidak seorang pun di pidana atau di penjara atas putusan pengadilan karena tidak bisa membayar kewajiban membayar utang piutang.
"Jika nasabah gagal bayar utang pinjol masuk ke perdata, sangat minim proses terjadi nasabah galbay dipenjara," dikutip dari channel YouTube fintechid oleh Poskota hari ini Senin 28 April 2025.
Baca Juga: Terjerat Pinjol? Simak Hak-Hak Anda dan Batas Penagihan Resmi Menurut Ahli
Menurutnya beberapa risiko yang akan dihadapi nasabah soal utang piutang tidak akan dipenjara, namun masuk perdata.
Menurut fintechid bahwa ada risiko terberat bagi nasabah yang galbay pinjolnya.
Inilah Risiko yang Akan Dihadapi Nasabah yang Galbay Pinjolnya
Baca Juga: Hati-Hati! Inilah Modus Baru Oknum DC Lapangan Pinjol saat Melakukan Penagihan, Begini Solusinya
1. Nama anda akan masuk SLIK OJK daftar hitam.
2. Dapat ancaman berupa ratusan kali lewat telepon atau datang ke rumah langsung ke rumah nasabah.
3. Ada beberapa aplikasi pinjol menerjunkan DC pinjolnya ke kantor nasabah.
Itulah beberapa risiko yang akan dihadapi oleh nasabah jika galbay pinjol di aplikasi legal maupun ilegal.
Jika nasabah gagal bayar utang pinjol masuk ke perdata, sangat minim proses terjadi. Ada nantinya nasabah harus sanggup membayar utang pinjolnya dalam perjanjian.
"Jadi nasabah tak perlu khawatir jika galbay bertahun-tahun akan dipenjara hal itu tidak akan terjadi," sambungnya.
Disclaimer; artikel ini bukan mengajak galbay bagi nasabah, utang piutang tetap harus dibayar.