Apakah DC Pinjol Boleh Sita TV, Motor, atau HP Nasabah Galbay? Ini Hak Kamu yang Harus Diketahui

Senin 28 Apr 2025, 11:16 WIB
Ilustrasi DC pinjol datang ke rumah dan ingin menyita barang nasabah galbay.(Pexels)

Ilustrasi DC pinjol datang ke rumah dan ingin menyita barang nasabah galbay.(Pexels)

Namun, yang perlu kamu ketahui adalah bahwa DC pinjol tidak berhak untuk menyita barang-barang tersebut tanpa melalui proses hukum yang sah.

Penyitaan barang hanya dapat dilakukan apabila sudah melalui keputusan pengadilan dan berdasarkan bukti yang jelas.

2. Hak untuk Meminta Identitas DC yang Datang ke Rumah

Jika seorang DC datang ke rumah kamu, mereka wajib memperkenalkan diri dan memberikan informasi yang jelas tentang identitas mereka.

Surat tugas atau dokumen resmi yang menjelaskan bahwa mereka memang bekerja untuk pinjol tertentu

Hal ini penting untuk memastikan bahwa DC pinjol tersebut benar-benar memiliki kewenangan untuk menagih hutang dan bahwa mereka bekerja secara sah dan profesional.

Jika mereka menolak untuk menunjukkan identitas mereka atau tampak mencurigakan, itu bisa menjadi pertanda bahwa mereka mungkin tidak berwenang atau bertindak dengan niat buruk.

3. Hak untuk Tidak Diintimidasi Secara Verbal atau Fisik

Penting untuk diingat bahwa intimidasi verbal atau fisik oleh DC pinjol adalah pelanggaran hukum yang serius.

Tidak peduli apakah DC berasal dari pinjol legal atau ilegal, mereka tidak berhak untuk mengancam atau menyakiti kamu dalam bentuk apapun.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK, semua pinjol yang terdaftar harus menjaga proses penagihan yang sopan dan manusiawi.

Ingat, kamu tidak perlu merasa takut atau terintimidasi ketika berhadapan dengan DC pinjol.

4. Hak untuk Melaporkan Ke Polisi Jika Terjadi Ancaman

Jika kamu merasa ada ancaman atau kekerasan yang terjadi selama proses penagihan, kamu berhak segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Semua tindakan yang melanggar hukum, seperti ancaman kekerasan, pelecehan, atau penyitaan barang tanpa izin, dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Berita Terkait

News Update