Alhamdulillah! Dana Bansos Ini Tersalurkan Merata di Akhir April 2025, Cek Selengkapnya

Senin 28 Apr 2025, 16:34 WIB
Dana Bansos yang dinanti-nanti akhirnya tersalurkan merata di akhir April 2025. Cek selengkapnya dan pastikan kamu sudah dapat bagian!(Sumber: Pixabay/emaAji)

Dana Bansos yang dinanti-nanti akhirnya tersalurkan merata di akhir April 2025. Cek selengkapnya dan pastikan kamu sudah dapat bagian!(Sumber: Pixabay/emaAji)

POSKOTA.CO.ID - Empat program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akan dicairkan merata pada akhir bulan April 2025, tepatnya pada 28 hingga 30 April 2025. Berita gembira ini mencakup dana bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, serta Program Indonesia Pintar (PIP) dan BLT Dana Desa.

Sementara itu, bantuan beras 10 kg yang dinanti banyak pihak, terutama pasca panen raya, masih dalam proses pencairan. Apa penyebab keterlambatannya? Berikut ulasan selengkapnya!

Pada akhir April 2025, pemerintah memastikan ada empat jenis bantuan sosial yang akan dicairkan untuk KPM.

Pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat, terutama mereka yang terdaftar dalam program PKH, BPNT, serta bantuan pendidikan dan sosial lainnya.

Baca Juga: Dana Gratis Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 hanya Dicairkan ke KPM dengan 2 Golongan Tertentu Ini, Simak Informasi Selengkapnya

Dana Bansos Tersalurkan Merata di Akhir April 2025

Pembayaran bantuan ini akan dilakukan pada rentang waktu 28 hingga 30 April 2025. Berikut adalah rincian bantuan sosial yang akan dicairkan diktuip dari akun Youtube Naura Vlog.

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

Bagi penerima manfaat program Indonesia Pintar, dana bantuan akan langsung ditransfer dan bisa diperiksa melalui laman resmi pip.dasment.go.id.

Bagi yang terdaftar, cek saldo Anda di ATM atau hubungi pihak sekolah untuk pencairan bantuan yang digunakan untuk membeli peralatan sekolah.

Misalnya, untuk siswa akhir SD, SMP, dan SMA, bantuan ini berkisar antara Rp225.000 hingga Rp900.000, tergantung tingkat pendidikan.

Bantuan Atensi API (Anak Yatim Piatu)

Bantuan sosial untuk anak yatim piatu periode Maret-April 2025 sebesar Rp400.000 sudah mulai disalurkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Penerima yang memenuhi syarat diharapkan segera mengambil bantuan ini dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran dan surat undangan dari pihak desa.

Baca Juga: Dana Gratis Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan ke KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar di DTSEN? begini Cara Cek Status Penerimanya

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa di beberapa wilayah akan dicairkan per bulan atau triwulan. Penerima yang mendapat surat undangan di bulan April 2025, dapat mencairkan Rp300.000 terlebih dahulu, dan Rp600.000 sisanya akan diberikan di bulan Mei dan Juni, total mencapai Rp900.000.

Bantuan Sosial di DKI Jakarta dan Jawa Timur

Bagi warga DKI Jakarta, beberapa bantuan sosial seperti KJP Plus, KAJ, dan KLJ sudah mulai disalurkan, sementara di Jawa Timur, program PKH Plus untuk lansia dan disabilitas akan memberikan bantuan sebesar Rp500.000 setiap triwulan.

Namun, meski pencairan bantuan sosial telah dilaksanakan, banyak KPM yang masih menunggu bantuan beras 10 kg yang dijanjikan sejak akhir 2024.

Meskipun dijadwalkan untuk disalurkan setelah panen raya, bantuan beras 10 kg ini belum juga cair hingga kini.

Pemerintah menjelaskan bahwa distribusi akan dilakukan setelah harga pangan stabil. Namun, tanggal pastinya masih belum dapat dipastikan.

Baca Juga: ATENSI YAPI Tahap 2 2025 dengan Saldo Bansos Rp400.000 Benar Sudah Cair ke Rekening Penerima? Simak Jawabannya di Sini

Penyebab keterlambatan ini berhubungan dengan kondisi pasar pangan yang fluktuatif. Pemerintah juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada janjinya, pencairan bantuan beras untuk bulan Januari hingga Maret 2025 belum terealisasi, sehingga beberapa penerima manfaat belum mendapatkan bantuan beras sesuai harapan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update