4 Risiko Terberat bagi Debitur Gagal Bayar di Pindar, Ternyata Ini yang Paling Parah

Senin 28 Apr 2025, 08:18 WIB
Ilustrasi DC melakukan penagihan terhadap nasabah gagal bayar pindar. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi DC melakukan penagihan terhadap nasabah gagal bayar pindar. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo memperingatkan tentang empat risiko terberat yang dihadapi nasabah ketika gagal membayar cicilan di platform pinjaman daring (pindar) besar seperti AL dan K.

YouTuber terkenal itu menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap konsekuensi finansial maupun mental.

Dalam penjelasannya, ia menguraikan empat risiko utama gagal bayar di aplikasi pindar AL dan K.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Pindar Legal Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK, Ini Daftarnya!

4 Risiko Gagal Bayar

Pertama, nasabah akan menghadapi penagihan yang lebih aktif dan intens dibandingkan dengan platform pindar lainnya.

"Mereka ini (AL dan K) tim penagihannya banyak banget," kata Hendra Setyo, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 28 April 2025.

Kedua, terdapat risiko didatangi oleh debt collector (DC) lapangan. Menurutnya, kunjungan lapangan umumnya terjadi setelah keterlambatan selama dua minggu hingga lebih dari satu bulan.

"Kalau baru tiga hari atau seminggu, Insyaallah tidak akan ada hal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Aplikasi Pindar Ini Dikabarkan Bisa Berikan Pemutihan Utang bagi Nasabah Gagal Bayar, Begini Penjelasannya

Ketiga, gagal bayar dapat berdampak pada catatan negatif di SLIK OJK, yang berdampak jangka panjang terhadap riwayat kredit.

Berita Terkait

News Update