POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial mendesak, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi praktis bagi banyak orang.
Namun penting untuk memilih platform yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya saat ini marak aplikasi pinjol ilegal, dimana memiliki banyak risiko berbahaya seperti penyebaran data pribadi dan lain-lain.
Berikut rekomendasi 3 aplikasi pinjol resmi yang hanya membutuhkan KTP sebagai syarat utama pengajuan.
Baca Juga: Saran Edukator Keuangan ketika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Lakukan Hal Ini!
Keuntungan Memilih Pinjol Legal Berizin OJK
Ada banyak keuntungan dalam penggunaan aplikasi pinjol legal dan sudah berizin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diantaranya beberapa keuntungan dari pinjol legal tersebut adalah sebagai berikut:
- Perlindungan Hukum: Diatur dan diawasi langsung oleh OJK
- Suku Bunga Transparan: Tidak ada bunga berbunga atau praktik riba
- Proses Standar: Tidak ada pemerasan atau ancaman dari debt collector
- Keamanan Data: Perlindungan data pribadi yang lebih terjamin
- Tenor Fleksibel: Pilihan jangka waktu pembayaran yang wajar
Berhati-hati dengan pinjol ilegal, karena pengguna tidak akan mendapat perlindungan hukum dan seringkali bunga dan denda tidak masuk akal. Jadi selalu gunakan pinjol resmi saja.
Baca Juga: Ini 6 Hal Penting sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal OJK
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK:
1. Akulaku
Aplikasi ini dikembangkan oleh PT. Akulaku Finance Indonesia yang memberi kemudahan pengajuan pinjaman uang.