POSKOTA.CO.ID - Kebocoran data pribadi dan praktik penagihan yang agresif oleh debt collector (DC) semakin marak terjadi di kalangan peminjam pinjaman online (pinjol).
Banyak nasabah yang belum melunasi utang merasa khawatir data mereka disalahgunakan untuk intimidasi atau bahkan penipuan. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama di tengah minimnya pemahaman tentang cara melindungi privasi.
Faktanya, meskipun menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada jaminan data pribadi seperti KTP, nomor telepon, dan daftar kontak benar-benar aman.
Risiko penyalahgunaan data semakin tinggi jika peminjam masih memiliki tagihan yang belum lunas, karena informasi mereka tetap tersimpan dalam sistem perusahaan.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Solusi Aman Menurut Pakar
Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya: bagaimana cara mengamankan data dari ancaman kebocoran? Terdapat beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan peminjam untuk meminimalisir risiko, meski utang belum dilunasi sepenuhnya. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Risiko Data Pribadi di Tangan Pinjol
Meskipun menggunakan aplikasi pinjol legal, tidak ada jaminan data nasabah sepenuhnya aman. Faktanya, banyak platform tetap menyimpan informasi peminjam meski utang telah lunas, apalagi jika masih outstanding.
Data seperti KTP, nomor telepon, daftar kontak, bahkan riwayat transaksi sering disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk intimidasi.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Hindari 4 Kesalahan Fatal yang Bikin Utang Makin Menumpuk
Langkah Strategis Mengamankan Data
Berikut panduan praktis berdasarkan rekomendasi OJK dan pakar keuangan:
- Prioritaskan Pelunasan Utang Terkecil
- Fokus pada pinjaman dengan nominal kecil untuk memutus rantai penagihan.
- Setelah lunas, segera ajukan permohonan penghapusan data melalui customer service (CS) aplikasi.
- Catatan: Tidak semua pinjol menyetujui permintaan ini. Periksa kebijakan privasi sebelum mengajukan.
- Uninstall Aplikasi dan Hapus Akses
- Jika penghapusan data disetujui, segera uninstall aplikasi dari perangkat.
- Cabut izin akses seperti daftar kontak, galeri, atau lokasi melalui pengaturan ponsel.
- Blokir Nomor Penagihan Ilegal
- Gunakan fitur block number untuk menghentikan telepon atau SMS ancaman dari DC.
- Laporkan pelanggaran ke 157 (Hotline OJK) atau +62 21 5299 5777 (Aduan Fintech Lending).
- Laporkan Pinjol Ilegal ke Otoritas
- Kumpulkan bukti: rekaman telepon, SMS, email, atau screenshot chat ancaman.
- Ajukan laporan resmi ke OJK atau Kepolisian melalui website ojk.go.id atau SPKT terdekat.
Baca Juga: Jangan Sampai Kebobolan! Ini Cara Cepat Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin