POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia pinjaman online (pinjol), hubungan antara penyelenggara layanan dan nasabah diatur secara ketat untuk melindungi kedua belah pihak. Salah satu aspek penting adalah soal mekanisme dan batasan dalam proses penagihan utang.
Berdasarkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector hanya diperbolehkan menagih dalam jangka waktu tertentu dan dengan cara yang beretika.
Artikel ini menguraikan batas waktu penagihan, aturan perilaku dalam proses penagihan, hingga konsekuensi bagi nasabah gagal bayar menurut ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga, Begini Cara Beli Token Listrik Lewat Aplikasi Wondr by BNI di HP
Aturan Batas Waktu Penagihan Utang Pinjaman Online
Dalam praktik industri pinjaman online, banyak nasabah bertanya: berapa lama debt collector diperbolehkan menagih utang? Jawabannya merujuk pada regulasi dari OJK, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.
Meskipun aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "batas waktu penagihan", terdapat ketentuan bahwa proses penagihan dapat dilakukan dalam periode maksimal 90 hari atau tiga bulan sejak terjadinya keterlambatan pembayaran.
Setelah melewati batas waktu tersebut, perusahaan penyelenggara pinjaman online tidak lagi diperkenankan menggunakan jasa debt collector untuk menagih secara langsung kepada konsumen. Namun, penting dicatat bahwa berakhirnya periode penagihan ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pembayaran utang dari nasabah.
Konsekuensi Hukum untuk Nasabah Gagal Bayar
Bagi nasabah yang tidak menyelesaikan kewajiban dalam periode penagihan tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki hak untuk melanjutkan proses ke jalur hukum. Salah satu langkah yang umum dilakukan adalah melaporkan data nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Pencatatan di SLIK OJK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking, berdampak pada reputasi finansial nasabah. Data negatif tersebut akan menghambat akses nasabah untuk mengajukan pinjaman baru, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Reputasi kredit yang buruk dapat bertahan selama bertahun-tahun dan menyulitkan berbagai transaksi keuangan di masa depan.
Etika Penagihan Utang Menurut Aturan OJK
Penagihan utang oleh penyelenggara pinjaman online juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023. Beleid ini mengharuskan aktivitas penagihan dilakukan berdasarkan norma kesopanan, norma hukum, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Dalam Pasal 62 aturan tersebut, disebutkan bahwa:
- Penagihan harus menghindari tindakan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
- Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu ketenangan konsumen.
Praktik seperti meneror melalui pesan singkat, menelepon tanpa henti, atau mengungkapkan masalah utang ke pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen merupakan pelanggaran berat yang bisa dikenai sanksi administratif oleh OJK.
Batas Waktu dan Jadwal Penagihan
Selain batas waktu total penagihan, terdapat juga ketentuan terkait jam operasional dalam melakukan penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan:
- Pada hari Senin hingga Sabtu.
- Di luar hari libur nasional.
- Antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan ke luar alamat konsumen, seperti di tempat kerja atau lokasi lain, hanya boleh dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari konsumen.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan privasi konsumen serta menghindari praktik-praktik penagihan yang meresahkan.
Peran Konsumen dalam Menyelesaikan Utang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa konsumen juga memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Friderica, meskipun konsumen berhak atas perlindungan, mereka tetap harus proaktif dalam menyelesaikan utang, terutama jika mengalami kesulitan keuangan. Salah satu solusi yang dianjurkan adalah mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada lembaga keuangan penyelenggara.
Restrukturisasi dapat berbentuk:
- Penjadwalan ulang pembayaran.
- Keringanan bunga.
- Perpanjangan tenor pinjaman.
Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan penyelenggara layanan.
Friderica juga mengingatkan bahwa lebih baik nasabah menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi dengan pihak penyelenggara, ketimbang membiarkan utangnya menumpuk dan berakhir di jalur hukum.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 27 April 2025, Hadiah Skin Free Fire Melimpah!
Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban
Nasabah pinjaman online perlu memahami bahwa dalam sistem keuangan digital saat ini, data perilaku pembayaran tercatat dan terekam dalam basis data nasional. Mengabaikan kewajiban bisa berdampak panjang terhadap masa depan finansial seseorang, mulai dari sulit mengakses KPR, kredit kendaraan, hingga pengajuan kartu kredit.
Sebaliknya, memahami aturan yang mengikat perusahaan pinjol dan hak konsumen dalam proses penagihan bisa membantu menghindari praktik-praktik penyimpangan, seperti:
- Penagihan di luar jam yang diperbolehkan.
- Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.
- Penagihan dengan metode intimidatif.
Penting bagi seluruh pihak baik nasabah maupun penyelenggara pinjaman online — untuk menjunjung tinggi etika dalam proses penagihan utang. Dengan adanya batas waktu maksimal 90 hari untuk penagihan, serta kewajiban berperilaku sesuai norma, ekosistem pinjaman online diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan beradab.
Bagi nasabah, menjaga komunikasi terbuka dengan pihak penyelenggara, memahami ketentuan OJK, dan menyelesaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab akan membantu membangun reputasi keuangan yang positif dalam jangka panjang.