Penting bagi seluruh pihak baik nasabah maupun penyelenggara pinjaman online — untuk menjunjung tinggi etika dalam proses penagihan utang. Dengan adanya batas waktu maksimal 90 hari untuk penagihan, serta kewajiban berperilaku sesuai norma, ekosistem pinjaman online diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan beradab.
Bagi nasabah, menjaga komunikasi terbuka dengan pihak penyelenggara, memahami ketentuan OJK, dan menyelesaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab akan membantu membangun reputasi keuangan yang positif dalam jangka panjang.