Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Solusi Aman Menurut Pakar

Minggu 27 Apr 2025, 14:05 WIB
Ilustrasi. Solusi jika terlanjut terjebak pinjol ilegal menurut pakar. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Solusi jika terlanjut terjebak pinjol ilegal menurut pakar. (Sumber: Freepik)

- Simpan bukti intimidasi atau ancaman sebagai dokumentasi hukum.

2. Susun Rencana Penyelesaian Utang

Setelah memetakan semua pinjaman, buat skala prioritas pembayaran. Fokuskan pada pinjaman dari lembaga legal yang tercatat di OJK.

Dr. Nurul Huda dalam Jurnal Keuangan dan Perbankan (2019) menyarankan penggunaan metode debt snowball, yaitu melunasi utang dari yang terkecil agar motivasi tetap terjaga.

Langkah praktis:

- Catat semua kewajiban, dari jumlah pokok hingga bunga.

- Negosiasikan restrukturisasi utang kepada pihak legal.

- Cari bantuan konsultan keuangan independen jika diperlukan.

3. Manfaatkan Layanan Konsultasi Resmi

Banyak lembaga menyediakan layanan gratis untuk korban pinjol. Menurut hasil penelitian Prabowo (2020) dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, penggunaan layanan mediasi dan konsultasi hukum mampu menekan risiko peminjam hingga 40 persen.

Beberapa lembaga yang dapat membantu:

- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

- Posko Pengaduan OJK

- Layanan mediasi Bank Indonesia (BI)

Berita Terkait

News Update