Selain kecanduan, ancaman lain yang perlu diwaspadai adalah maraknya pinjol ilegal. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat sangat mudah, tanpa pengecekan kredit, tetapi memberlakukan bunga mencekik serta praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Beberapa modus umum pinjol ilegal antara lain:
- Menawarkan pinjaman melalui pesan WhatsApp atau SMS.
- Menggunakan aplikasi yang meminta akses penuh ke data pribadi pengguna.
- Melakukan intimidasi terhadap peminjam dan keluarganya.
Kenali ciri-ciri pinjol legal: Pastikan penyedia pinjaman terdaftar dan berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menghentikan kebiasaan berutang di pinjaman online bukan hal yang mustahil. Dengan komitmen kuat, kedisiplinan mengelola keuangan, serta peningkatan literasi finansial, Anda bisa terbebas dari jeratan utang dan membangun masa depan finansial yang lebih stabil dan sejahtera.
Ingatlah bahwa kestabilan finansial bukan hasil dari keberuntungan semata, melainkan dari keputusan-keputusan kecil yang bijak dilakukan setiap hari.