Telat Bayar Pinjaman Online UATAS, Jangan Panik Ini Solusinya

Minggu 27 Apr 2025, 21:02 WIB
Ilustrasi pinjol atau pindar Uatas. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi pinjol atau pindar Uatas. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Terkait SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan), kemungkinan besar UATAS sudah terdaftar dan saat terjadi keterlambatan bayar yang berulang Anda akan tercatat di SLIK OJK.

Namun, penting untuk dipahami bahwa terdaftarnya sebuah aplikasi pinjaman online di SLIK OJK tidak secara otomatis menyebabkan penyitaan aset, tuntutan pidana, atau proses hukum di pengadilan.

Baca Juga: Solusi Nomor Handphone Dijadikan Kontak Darurat Orang Lain, Begini Cara Menghapusnya dan Blokir Nomor yang Menghubungi Terus-Menerus: Galbay Pinjol!

Kemungkinan terjadinya hal-hal tersebut sangat kecil dalam kasus telat bayar pinjol biasa.

Batasan Maksimal Denda dan Bunga Pinjaman Online

Mungkin Anda juga bertanya-tanya apakah denda pinjol dan bunga pinjol akan terus bertambah tanpa batas.

Jawabannya adalah tidak, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan maksimal untuk denda pinjaman online dan bunga pinjaman online.

Jumlahnya tidak akan terus membengkak seperti yang mungkin Anda khawatirkan.

Oleh karena itu, Anda bisa menyusun kembali keuangan Anda dan berupaya untuk keluar dari lingkaran utang online ini sehingga bisa cepat selesai dan riwayat kredit Anda di SLIK OJK kembali membaik.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update