POSKOTA.CO.ID - Mengalami situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online memang tidak menyenangkan, pasalnya debitur akan merasa khawatir bahkan jadi stres.
Dalam artikel ini akan membahas terkait langkah-langkah yang harus dilakukan apabila mengalami kondisi galbay khusus bagi pinjaman daring (pindar) Uatas sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 27 April 2025.
“Penting untuk tetap tenang dan tidak panik saat berada dalam situasi galbay atau telat bayar,” bunyi keterangannya.
Baca Juga: Pinjol Mudah Cair 2025, Uang Pinjaman Bisa Ditransfer ke Dompet Elektronik DANA
Memahami Keberadaan Debt Collector (DC) Lapangan pada Pinjaman Online

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua aplikasi pinjaman online memiliki tim DC lapangan.
Meskipun beberapa pinjol legal mungkin memilikinya, jumlahnya relatif sedikit.
Dari lebih 50 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di Indonesia, mayoritas tidak memiliki tim penagih yang datang langsung ke rumah.
Kendati demikian, tidak perlu panik jika mengalami galbay selama debitur tetap akan melunasi utangnya.
Baca Juga: Benarkah DC Lapangan Pinjol Akan Datang Serempak? Ini Faktanya!
Platform UATAS Terkait DC Lapangan, Denda Pinjol, dan SLIK OJK
Platform UATAS kemungkinan besar belum memiliki tim DC lapangan.
Mengenai denda pinjol dan bunga pinjol, kemungkinan besar masih mengikuti standar yang berlaku pada umumnya.