Anda Hanya Boleh Ajukan Pinjaman di 3 Platform Menurut Aturan OJK, Simak Selengkapnya

Minggu 27 Apr 2025, 19:00 WIB
OJK terbitkan aturan untuk debitur tentang batasan maksimal untuk ajukan pinjaman di 3 platform pindar. (Sumber: Pinterest)

OJK terbitkan aturan untuk debitur tentang batasan maksimal untuk ajukan pinjaman di 3 platform pindar. (Sumber: Pinterest)

Aturan ini juga mendorong penyelenggara untuk meningkatkan transparansi. Misalnya, informasi mengenai bunga, denda, dan biaya lain harus dijelaskan dengan jelas kepada calon debitur.

Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek, bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari pada 2024, dan akan turun secara bertahap hingga 0,1% per hari pada 2026.

Sementara untuk pinjaman produktif, bunga maksimum adalah 0,1% per hari pada 2024, yang juga akan menurun hingga 0,067% per hari pada 2026.

Dengan adanya ketentuan ini, konsumen dapat membandingkan penawaran dari berbagai platform dengan lebih mudah.

Berita Terkait

News Update