Anda Hanya Boleh Ajukan Pinjaman di 3 Platform Menurut Aturan OJK, Simak Selengkapnya

Minggu 27 Apr 2025, 19:00 WIB
OJK terbitkan aturan untuk debitur tentang batasan maksimal untuk ajukan pinjaman di 3 platform pindar. (Sumber: Pinterest)

OJK terbitkan aturan untuk debitur tentang batasan maksimal untuk ajukan pinjaman di 3 platform pindar. (Sumber: Pinterest)

Dengan adanya batasan ini, konsumen didorong untuk lebih selektif dalam memilih platform pinjaman dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan mereka.

Selain itu, aturan ini juga memperkuat perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak etis.

Baca Juga: OJK Blokir 508 Pinjol Ilegal di Awal 2025, Ini Update Daftar Pindar Legal April-Mei

OJK telah menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai waktu setempat, dan debt collector dilarang menggunakan cara-cara yang mengintimidasi atau mempermalukan debitur.

Kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur pun hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk keperluan penagihan.

Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pengaturan pinjaman, tetapi juga pada pengalaman konsumen secara keseluruhan.

Baca Juga: Bahaya! Begini Debt Collector Pinjol Lacak Data Pribadi Anda Lewat Skip Tracing, Ketahui Penjelasannya di Sini

Dampak Aturan bagi Penyelenggara Pinjaman Daring

Bagi penyelenggara pinjaman daring, aturan ini mengharuskan mereka untuk lebih ketat dalam menjalankan operasional.

Mereka wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin dari OJK untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Selain itu, penyelenggara juga harus memastikan bahwa data debitur yang meminjam di platform mereka tidak melebihi batas tiga platform.

Ini berarti adanya kebutuhan untuk sistem yang lebih terintegrasi dalam memantau aktivitas peminjaman debitur.

Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat

Berita Terkait

News Update