POSKOTA.CO.ID - OJK, sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan bagi debitur untuk hanya dapat meminjam dari maksimal tiga platform pinjaman daring.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan bertujuan untuk mencegah praktik peminjaman berlebihan yang dapat memicu masalah keuangan bagi konsumen.
Pembatasan ini dirancang untuk mengurangi risiko "gali lubang tutup lubang", yaitu kondisi di mana debitur meminjam dari satu platform untuk melunasi utang di platform lain.
Baca Juga: Mau Ajukan Pinjol? Pahami Dulu Risiko Jika Terjadi Galbay Tagihan
Praktik ini sering kali memperburuk kondisi keuangan seseorang karena bunga dan denda yang terus menumpuk.
Dengan membatasi jumlah platform, OJK berupaya memastikan bahwa debitur lebih bijak dalam mengelola utang mereka dan tidak terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.
Penyelenggara pinjaman daring juga diwajibkan untuk memeriksa kemampuan bayar debitur sebelum menyetujui pinjaman.
Hal ini dilakukan melalui analisis kelayakan keuangan, sehingga pinjaman yang diberikan sesuai dengan kapasitas debitur untuk membayar kembali.

Mengapa Aturan Ini Penting untuk Konsumen?
Aturan pembatasan tiga platform bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga stabilitas keuangan masyarakat.
Banyak kasus menunjukkan bahwa peminjaman tanpa kendali dapat menyebabkan tekanan finansial yang berat, bahkan hingga memengaruhi kesejahteraan mental debitur.