“Soeharto pada pokoknya tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," lanjut petisi tersebut.
"Oleh karena itu, kami menyatakan penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto,"