POSKOTA.CO.ID – Sebuah petisi yang mengimbau penolakan pencalonan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tengah menghangatkan perdebatan di tengah upaya Kementerian Sosial menyusun daftar calon penghargaan tersebut.
Petisi yang diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto menyoroti rekam jejak Soeharto yang kontradiktif dengan nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Dalam teks tersebut dijelaskan bahwa:
“Pasal 2 UU GTK menyatakan bahwa ‘(g)elar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas: … b. kemanusiaan; c. kerakyatan; d. keadilan…’”
Baca Juga: Termasuk Soeharto, Inilah Deretan 10 Tokoh yang Diusulkan Jadi Calon Pahlawan Nasional
Rekam Jejak Soeharto
Penjelasan dari pasal tersebut pun menegaskan bahwa penghargaan harus mencerminkan harkat, martabat, serta keadilan yang proporsional bagi setiap warga negara.
"Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tulis petisi tersebut, dikutip Poskota dari laman change.org.
Dalam uraian petisi, disebutkan bahwa pemerintahan Soeharto telah mencatat setidaknya sembilan kasus pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), antara lain:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985)
- Peristiwa Tanjung Priok (1984)
- Peristiwa Talangsari (1989)
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998)
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)
- Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999)
- Peristiwa Mei 1998
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999)
Baca Juga: Mengapa Soeharto Dinilai Tak Pantas Menyandang Gelar Pahlawan Nasional? Ini Alasannya
Selain kasus-kasus HAM tersebut, catatan juga memuat deretan kebijakan operasi militer, perampasan tanah, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dari segi korupsi, laporan dari UN Office on Drugs and Crime bersama Bank Dunia mencatat bahwa Soeharto pernah menduduki peringkat pemimpin dunia paling korup abad ke-20 dengan dana yang dikorupsinya diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.