Seperti Ini Dinsos Menetapkan Anda Jadi Penerima Bansos KPDJ, KAJ, dan KLJ dari Pemprov DKI Jakarta

Minggu 27 Apr 2025, 23:00 WIB
Cara Dinsos DKI Jakarta menetapkan individu sebagai penerima bansos. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Cara Dinsos DKI Jakarta menetapkan individu sebagai penerima bansos. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Kriteria ini memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi syarat, sehingga bantuan dapat memberikan dampak maksimal bagi penerima.

Baca Juga: Hore... Warga Jakarta Tak Perlu Tunggu Tiga Bulan, Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan Disalurkan Setiap Bulan Mulai April 2025

Verifikasi dan Validasi Lapangan

Setelah data calon penerima dikumpulkan dari DTSEN, Dinsos DKI Jakarta melakukan tahap verifikasi dan validasi lapangan.

Proses ini melibatkan petugas pendamping sosial yang turun langsung ke domisili calon penerima untuk memeriksa kondisi sosial-ekonomi mereka.

Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kenyataan di lapangan, seperti tingkat kemiskinan, jumlah tanggungan, atau keberadaan fisik penerima di alamat yang terdaftar.

Proses ini membantu mengeliminasi potensi penerima yang tidak layak, seperti mereka yang memiliki aset mewah atau sudah menerima bantuan lain.

Data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga digunakan untuk melengkapi informasi tentang kondisi ekonomi calon penerima.

Baca Juga: Cek Penyaluran Saldo Dana Bansos KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 1 Tahun 2025 dengan Mudah, Simak Cara Selengkapnya

Penyaluran Bantuan melalui Sistem Perbankan

Setelah calon penerima dinyatakan layak, Dinsos DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan bansos melalui kartu ATM.

Proses ini dimulai dengan pembuatan rekening kolektif bagi penerima baru, yang memerlukan dua kali kunjungan ke bank sesuai prosedur perbankan.

Dana bansos, seperti Rp300.000 per bulan untuk penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ, ditransfer langsung ke rekening penerima.

Penyaluran dilakukan secara bertahap, misalnya untuk periode enam bulan dengan total Rp1.800.000 per penerima.

Berita Terkait

News Update